Solusi Tukar Uang Receh Agar Tidak Menjadi Riba
Telah kami bahas sebelumnya bahwa:
“Jual beli uang receh adalah riba” [1]
Jual beli receh dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu misalnya. Maka ada nilai lebih pada benda ribawi yaitu mata uang.
Solusinya adalah dengan dua kali transaksi:
1) Nilai uang yang ditukar harus sama
misalnya pecahan Rp. 1000 sebanyak 100 lembar dengan Rp. 100.000
2) Kemudian dengan transaksi yang BERBEDA ia diberi upah (misalnya 5 ribu) atas jasanya
3) Upah ini HARUS sama untuk semua transaksi (misalnya flat Rp. 5.000)
TIDAK BOLEH misalnya:
Tukar pecahan Rp. 100.000 (upahnya 10 ribu)
tukar pecahan RP. 50.000 (upahnya jadi 5 ribu)
Mengapa?
Karena ini bisa menjadi “hiilah” (akal-akalan) dan transaksi pertama MASIH berhubungan dengan transaksi kedua
Memberi upah adalah hal yang ditetapkan syariat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering .”[2]
NOTE:
1. Amannya tukar di bank yang senilai
2. Ini solusi bagi saudara kita yang mencari nafkah dengan cara ini, agar tidak terjerumus dalam riba
Demikian semoga bermanfaat
@ Maajid Pondok Darun Najah, Sumbawa Besar
Penyusun: Raehanul Bahraen
Pemurajaah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom
artikel www.muslimafiyah.com
Footnote:
[1] Baca: https://muslimafiyah.com/jual-beli-uang-receh-menjelang-lebaran-adalah-riba.html
[2] HR. Ibnu Majah, shahih
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/solusi-tukar-uang-receh-agar-tidak-menjadi-riba.html